#1 Perencanaan Bangunan
Sebelum melakukan sesuatu pasti dibutuhkan perencanaan begitu pula sebelum membangun sebuah bangunan termasuk rumah. Agar perencanaan rumah berhasil, perlu diketahui beberapa hal berikut:
1. Letak tanah, luas, elevasi tanah dari dan menuju ke jalan.
2. Pencahayaan
3. Sirkulasi Udara
2. Letak saluran penyediaan dan saluran air kotor.
3. Spesifikasi tanah mengenai luas, tinggi, letak, jenis tanah dan hubungannya satu sama lain.
4. Ukuran furniture yang akan digunakan.
5. Biaya yang tersedia.
6. Pemilihan metode pelaksanaan.
7. Mendapatkan/ mengurus dokumen izin mendirikan bangunan (IMB)
Setelah semua siap, perencanaan dapat dimulai. Selanjutnya, pemilik (yang ingin membangun) dapat bekerja sama dengan tim konsultan perencana yang telah dipilih untuk menuangkan ide rumah yang diinginkan ke dalam bentuk gambar desain.
Setelah gambar rencana dari konsultan perencana selesai dan disetujui, tahap selanjutnya adalah tahap konstruksi. Pemilik akan menunjuk konsultan pengawas untuk mengawasi proses konstruksi dari awal sampai akhir agar proses konstruksi sesuai dengan desain konsultan perencana. Kemudian pemilik juga menunjuk kontraktor pelaksana untuk melaksanakan proses konstruksi melalui proses Tender atau penunjukan langsung.
Referensi : Buku Data Arsitek Jilid 1, Edisi 33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar